Pelantikan Dpr Mpr
Pelantikan DPR Hari Ini, Berikut Daftar Anggota Termuda dan Tertua
Menariknya, Annisa Mahesa ternyata adalah putri almarhum politikus Gerindra yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa.
Perempuan kelahiran 17 Juli 2001 ini berhasil lolos ke Senayan setelah memeroleh 122.470 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Banten II.
Selain Annisa Mahesa, ada Muhammad Rohid yang didapuk menjadi anggota DPR termuda untuk periode 2024-2029. Politikus muda Partai Gerindra ini dilantik pada usia 24 tahun 10 bulan 14 hari.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Anggota DPR Tertua Zulfikar Achmad
Kemudian, ada politikus Partai Nasdem, Cindy Monica Salsabila Setiawan, S.M. yang masuk jajaran anggota DPR RI termuda. Berasal dari dapil Sumatera Barat II, Cindy dilantik pada usia 24 tahun 10 bulan 14 hari.
Untuk anggota DPR RI tertua, selain Zulfikar Achmad, ada nama Guntur Sasono, M.Si. yang berasal dari dapil Jawa Timur VIII. Politikus Partai Demokrat ini dilantik pada usia 78 tahun 2 bulan 30 hari.
Selanjutnya, ada politikus Partai Golkar, Kahar Muzakir yang dilantik pada usia 77 tahun 9 bulan 21 hari.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Pimpinan Sementara DPR RI Guntur Sasono, 5 Periode Jadi Anggota Dewan
Foto: fik/kar/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPR, DPD dan MPR RI masa jabatan 2024-2029 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/10).
Adapun anggota yang dilantik yaitu sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD. Pelantikan anggota MPR dilakukan setelah pelantikan anggota DPR dan anggota DPD. Sidang paripurna pelantikan anggota MPR 2024-2029 dipimpin oleh pimpinan sementara, Guntur Sasono (anggota MPR tertua) dan Larasati Moriska (anggota MPR termuda).
Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo menghadiri pelantikan anggota MPR/DPR/DPD RI masa bakti tahun 2019-2024. Acara pelantikan dilangsungkan dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.Sidang paripurna dipimpin oleh pimpinan sementara, yaitu Abdul Wahab Dalimunthe, anggota DPR tertua, dan Hillary Brigitta Lasut, anggota DPR termuda. Prosesi pelantikan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2019 oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih kemudian mengucapkan sumpah/janji jabatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. "Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian Hatta Ali mendiktekan sumpah jabatan."Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia," lanjut Ketua MA, seperti dilansir dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini.Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan secara simbolis oleh 5 anggota DPR dan penyerahan Memori DPR oleh Pimpinan DPR periode 2014-2019 kepada pimpinan sementara DPR. Sidang paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan sementara DPR.Setelah itu, sidang paripurna dibuka kembali untuk mengambil sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih. Sidang paripurna DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD, yaitu Sabam Sirait, anggota DPD tertua, dan Jialyka Maharani, anggota DPD termuda.Prosesi acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2019 oleh Sekretaris Jenderal DPD Donny Moenek. Sama halnya dengan anggota DPR, sebanyak 136 anggota DPD terpilih kemudian mengucapkan sumpah/janji jabatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.Seluruh anggota DPR RI dan DPD RI yang berjumlah 711 orang kemudian diambil sumpah/janji jabatan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Bertindak selaku pimpinan sementara adalah Sabam Sirait dan Hillary Brigitta Lasut.Usai membacakan sumpah/janji jabatan, prosesi acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara secara simbolis yang disaksikan oleh Hatta Ali. Setelah itu, pimpinan sementara mengetuk palu sebagai simbol penutupan sidang paripurna.Turut hadir dalam acara pelantikan ini antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta Ibu Mufidah Jusuf Kalla, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, dan Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz.Selain itu tampak hadir juga Wakil Presiden RI terpilih periode 2019-2024 K.H. Ma'ruf Amin, para Menteri Kabinet Kerja, sejumlah tokoh masyarakat, dan perwakilan negara-negara sahabat. (Humas Kemensetneg)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI masa jabatan 2024—2029 resmi dilantik dalam Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota MPR/DPR/DPD RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, setelah pelantikan anggota DPR dan DPD RI.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115/P/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR/DPD/MPR Masa Jabatan Tahun 2024—2029 tertanggal 30 September 2024. Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin pun memimpin sumpah/janji pelantikan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada saat Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2024—2029," kata Plt. Sekjen MPR RI Siti Fauziah.
Adapun anggota MPR itu terdiri atas seluruh anggota DPR dan DPD RI dengan jumlah 732 orang. Anggota DPR RI yang telah dilantik berjumlah 580 orang, sedangkan anggota DPD RI yang telah dilantik sebanyak 152 orang.
Sidang pelantikan itu dipimpin oleh anggota DPR RI tertua Guntur Sasono selaku Ketua MPR Sementara, didampingi oleh anggota DPD RI termuda Larasati Moriska selaku Wakil Ketua MPR Sementara.
Siti Fauziah pun mengatakan bahwa keputusan Presiden itu akan disampaikan kepada legislator dan senator tersebut untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sebanyak 580 calon anggota DPR RI terpilih dan 152 calon anggota DPD RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang Hasil Pemilu 2024 Periode 2024—2029 yang dilantik sebagai wakil rakyat pada hari Selasa ini di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Anggota DPR yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya.
Adapun partai politik yang lolos itu, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
Baca juga: Presiden Jokowi hadiri pelantikan anggota MPR, DPR, DPD RI 2024-2029Baca juga: Guntur Sasono dan Larasati Moriska jadi pimpinan sementara MPR RI
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiEditor: D.Dj. Kliwantoro Copyright © ANTARA 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta 732 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2004-2029 pada 1 Oktober 2024 menjadi magnet pemberitaan.
Sebelum pengucapan sumpah dilakukan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin membacakan anggota DPR, DPD, dan MPR RI termuda dan tertua.
Politikus Partai Gerindra, Annisa Maharani Alzahra Mahesa menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 termuda. Dia dilantik menjadi wakil rakyat pada usia 23 tahun 2 bulan dan 15 Hari.
Sementara itu, anggota DPR periode 2024-2029 tertua adalah politikus Partai Demokrat, Zulfikar Achmad. Dia berusia 78 tahun 4 bulan 15 hari saat dilantik menjadi wakil rakyat.
Baca juga: Utut Adianto dan Moreno Soeprapto, 2 Mantan Atlet Nasional Dilantik Jadi Anggota DPR 2024-2029
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS Aktor Verrell Bramasta melakukan jumpa pers setelah dilantik menjadi anggota DPR RI, Selasa (1/10/2024) di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Aktor Verrell Bramasta melakukan jumpa pers setelah dilantik menjadi anggota DPR RI, Selasa (1/10/2024) di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Pelantikan DPR Hari Ini, Berikut Daftar Anggota Dewan Berusia di Bawah 30 Tahun
Selain Annisa Mahesa, tak sedikit politikus muda yang berusia di bawah 30 tahun atau Gen Z yang juga berhasil melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR, DPD, MPR RI periode 2024-2029.
Beberapa nama bahkan cukup menarik perhatian. Antara lain Hillary Brigitta Lasut. Politikus muda yang pada 2019-2024 menggunakan bendera partai Nasdem ini, pada periode keduanya maju bersama Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara.
Hillary berhasil kembali lolos ke Senayan setelah memeroleh 310.780 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sebagaimana hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca juga: Puan Maharani: DPR Akan Buka Ruang Pintu Aspirasi Rakyat Seluas Mungkin
Kemudian, ada sulung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman. Politikus Partai Gerindra yang maju dari dapil Sulawesi Selatan II ini dilantik pada usia 25 tahun.
Selanjutnya, ada pemain sinteron Verrell Bramasta. Pria berusia 28 tahun ini menjadi anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Masih dari PAN, ada Farah Puteri Nahlia yang dilantik menjadi anggota DPR pada usia 28 tahun. Menariknya, Farah adalah puteri dari eks Kapolda Metro Jaya Komjen M Fadil Imran.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Anggota DPR Termuda Annisa Mahesa
Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini (22/8) menjadi lokasi aksi unjuk rasa sebagai respons atas tindakan inkonstitusional DPR yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8).
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menganulir Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah dan 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.
Aksi ini juga merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan rahasia lagi bahwa gedung DPR/MPR merupakan saksi sejarah untuk beragam peristiwa yang menimpa bangsa ini. Salah satu kejadian yang tidak akan dilupakan adalah saat ribuan mahasiswa menduduki gedung DPR/MPR pada 1998, ketika reformasi.
Kala itu, para mahasiswa yang menduduki gedung DPR/MPR menuntut Presiden Soeharto dilengserkan dari jabatannya. Aksi di Gedung DPR/MPR kala itu pun mampu meruntuhkan pemerintahan orde baru.
Selain sering jadi lokasi unjuk rasa, kamu juga bisa wisata edukasi ke Gedung DPR/MPR. Kunjungan masyarakat akan diterima Bagian Humas Sekretariat Jenderal DPR RI. Di situs dpr.go.id juga tertera soal kunjungan masyarakat, yang bisa tour building ke ruang-ruang tertentu di Gedung DPR/MPR, khususnya Museum DPR RI dan Ruang Sidang Paripurna.
Sebenarnya, Gedung DPR/MPR adalah salah satu bangunan bersejarah di Jakarta. Penggagas berdirinya Gedung DPR/MPR RI datang dari Presiden Soekarno melalui Surat Keputusan Presiden No. 48 pada tahun 1965.
Ketika itu, Presiden Soekarno menugaskan Menteri Pekerja Umum Dan Tenaga, Soeprajogi untuk membangun gedung untuk menyelenggarakan Conference of The New Emerging Forces (Conefo) pada 1966.
Conefo adalah konferensi internasional yang mendukung gagasan pembentukan tatanan dunia baru. Selain itu, pembentukan Conefo yang digelar Bung Karno untuk bersaing dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemasangan tiang pertama Gedung DPR/MPR berlangsung pada 19 April 1965. Lalu, pada 17 Agustus 1966 adalah batas akhir penyelesaian pembangunan. Namun, pembangunan terhenti karena pecahnya peristiwa Gerakan 30 September 1965 dan penyelenggaraan Conefo dibatalkan.
Setelah pembangunan mangkrak di masa pemerintahan Soekarno, proyek ini dilanjutkan pada masa pemerintahan Soeharto. Saat itu, Indonesia membutuhkan gedung permanen sebagai lokasi tempat persidangan para wakil rakyat.
Setelah melalui proses pembangunan yang cukup panjang, Gedung DPR/MPR Ri akhirnya selesai dibangun pada 1 Februari 1983. Kompleks Gedung DPR/MPR memiliki luas sekitar 80.000 meter persegi.
Yang menarik, tak sedikit yang mengira bahwa kubah berwarna hijau di gedung utama Gedung DPR/MPR yakni Gedung Nusantara, adalah berbentuk kura-kura, ternyata itu anggapan yang keliru.Rupanya, kubah dengan bentuk setengah lingkaran itu bukan melambangkan kura-kura, melainkan kepakan sayap burung yang akan lepas landas.
Hal itu menurut buku Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Sejarah, Realita, dan Dinamika (2006), gedung DPR/MPR memiliki struktur dan konstruksi khas.
Struktur atap gedung DPR/MPR yang menyerupai kepakan sayap burung garuda merupakan penggabungan dua bagian kubah. Bentuk atap itu disebut muncul secara tidak sengaja dan waktu itu belum pernah diciptakan di seluruh dunia. Pembangunan kubah hijau tanpa pilar-pilar penyangga di bawahnya juga melibatkan Ir. Sutami.
Rapat paripurna ke-3 MPR RI periode 2024-2029 berisi agenda penetapan dan pelantikan pimpinan MPR RI digelar hari ini. Sebanyak 545 anggota Dewan hadir dalam rapat tersebut.
Rapat digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2024). Rapat dipimpin Ketua MPR sementara Guntur Sasono.
Guntur menyebutkan jumlah kehadiran rapat sebanyak 545 anggota pada permulaan rapat. Rapat juga dihadiri anggota MPR/DPR dan DPD RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan catatan hadir yang disampaikan sekjen sampai saat ini telah 545 anggota dari 732 anggota MPR dan telah menandatangani daftar hadir, dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat 5 peraturan tata tertib MPR sidang telah memenuhi syarat untuk dibuka dan kuorum telah tercapai," ujar Guntur.
Guntur mengatakan jumlah kehadiran telah mencapai kuorum. Dengan demikian, rapat sah digelar dan dinyatakan terbuka untuk umum.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, sidang paripurna ke-3 dengan penetapan pimpinan MPR kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum," ujar dia.
Adapun susunan pimpinan MPR RI 2024-2029 sebagai berikut.
PDIP: Bambang WuryantoGolkar: Kahar MuzakirGerindra: Ahmad Muzani (Ketua)NasDem: Lestari MoerdijatPKB: Rusdi KiranaPKS: Hidayat Nur WahidPAN: Eddy SoeparnoDemokrat: Edhie Baskoro YudhoyonoKelompok DPD: Abcandra Akbar Supratman
Simak Video: Sah! Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR 2024-2029
[Gambas:Video 20detik]
- Partai Golkar telah membuat keputusan resmi untuk mengganti Mahyudin sebagai Wakil Ketua MPR. Penggantinya adalah Titiek Soeharto. Proses penggantian pimpinan MPR mengingatkan kita pada upaya penggantian pimpinan DPR dan DPD sebelumnya.
Di DPR beberapa kali terjadi drama penggantian pimpinan. Mulai dari cerita Setya Novanto digantikan oleh Ade Komaruddin, dan kembalinya Setya Novanto ke posisi semula sebagai Ketua DPR. Cerita tersebut berlanjut hingga penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, mengundurkan diri untuk kedua kalinya, dan Partai Golkar menggantinya dengan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR.
Pada saat itu, tidak ada upaya hukum untuk melawan keputusan partai. Semua penuh kerelaan untuk menerima pengusulan partai untuk diganti/mengganti sebagai pimpinan DPR. Berbeda dengan Mahyudin yang tidak mau mengundurkan diri, dan akan melawan keputusan partai. Ceritanya bisa jadi akan sama dengan cerita antara PKS dengan Fahri Hamzah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri Hamzah melawan keputusan PKS untuk diganti sebagai Wakil Ketua DPR. Hingga saat ini Fahri Hamzah tetap langgeng, dan upaya hukumnya berhasil hingga tingkat pengadilan tinggi. Saat ini gugatan perbuatan melawan hukum tersebut berada pada proses kasasi dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Di DPD, setelah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka, gejolak terjadi. Drama di DPD juga berujung pada upaya hukum. Di DPD seluruh paket pimpinan berganti dan kini DPD dipimpin oleh Osman Sapta Odang. Entah sampai mana cerita upaya hukum yang dilakukan oleh Farouk Muhammad dan Ratu Hemas.
Jadi cerita bongkar pasang paket pimpinan MPR, DPR, dan DPD telah beberapa kali terjadi, dan terjadi pada semua kamar parlemen.
Sebab pimpinan MPR, DPR, dan DPD berhenti dari jabatannya sama yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berhenti sebagai anggota, atau diberhentikan. Jika pimpinan MPR, DPR, dan DPD meninggal dunia atau mengundurkan diri, tentu tidak ada cerita perlawanan hukum karena kedua sebab tersebut mengandung kerelaan hati dan berhalangan tetap untuk melaksanakan tugas pimpinan. Sehingga sebenarnya yang menjadi sebab keributan di parlemen adalah karena adanya proses pemberhentian, dan pimpinan yang bersangkutan tidak mau digantikan.
Ketiga kamar parlemen tersebut mengatur hal berbeda mengenai kondisi objektif proses pemberhentian pimpinan. Di MPR, pimpinan diberhentikan bila diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, atau tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
Sedangkan di DPR, pimpinannya diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya, melanggar larangan dan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Untuk DPD sendiri, pemberhentian dilakukan jika terdapat kondisi pimpinan meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugas dan melanggar sumpah/janji jabatan serta kode etik.
Jadi, kerangka hukum dan sebab pemberhentian pimpinan MPR, DPR, dan DPD seperti itulah adanya tertulis. Dikaitkan dengan keputusan Golkar untuk mengganti Mahyudin dengan Titiek Soeharto sebagai Wakil Ketua MPR, pasti kita akan mudah mendapatkan jawaban bahwa secara normatif memang tidak terdapat alasan dan kondisi yang membenarkan untuk menggantikan Mahyudin. Jadi ketentuan pengusulan penggantian pimpinan oleh partai politik tidak terdapat di MPR. Seperti saat Partai Golkar mengusulkan menarik Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR untuk digantikan oleh Setya Novanto.
Adanya ketentuan di DPR yang dapat menarik sewaktu-waktu pimpinan berdasarkan usulan partai politik yang mengusulkannya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan turbulensi politik yang dapat mengganggu fokus lembaga parlemen.
Seharusnya dengan paket pimpinan yang bersifat tetap, selain ditafsirkan jatah pimpinan merupakan hak fraksi yang memenangkan proses pemilihan pada saat paripurna, demi kepastian hukum dan konsekuensi sifat pemilihan pimpinan, maka frasa bersifat tetap harus ditafsirkan juga bahwa masa jabatan pimpinan DPR yang dipilih dalam paripurna bersifat tetap, pimpinan DPR menjabat 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan tidak berganti-ganti tanpa alasan yang dapat diterima oleh hukum.
Akan tetapi, usulan untuk menarik pimpinan DPR tidak semuanya berhasil. Seperti diketahui umum, walaupun Fahri Hamzah diusulkan untuk diganti oleh PKS, hingga kini tetap langgeng menduduki kursi Wakil Ketua DPR karena selain dukungan politik internal yang kuat di DPR, Fahri Hamzah juga memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum.
Terakhir, memang tidak terdapat sebab untuk melakukan penggantian terhadap Mahyudin sebagai salah satu pimpinan MPR. Akan tetapi, pilihannya tetap kembali pada Mahyudin pribadi. Apakah mengikuti jejak Ade Komaruddin yang penuh dengan kebesaran jiwa atau mengikuti jejak perlawanan Fahri Hamzah terhadap partainya.
Satu hal yang perlu tetap diingat dan dipertimbangkan oleh Mahyudin, walaupun tidak ada sebab untuk menggantikannya, Partai Golkar yang memiliki perpanjangan tangan fraksi di MPR tetap tidak kehilangan hak untuk mengatur internal fraksinya. Termasuk namun tidak terbatas pada siapa yang ditunjuk untuk menduduki kursi Wakil Ketua MPR untuk menggantikannya. Mulusnya pelaksanaan kebijakan fraksi di parlemen faktanya tetap menjadi faktor yang dapat mengoptimalkan kinerja MPR dan anggotanya.